CYBERCRIME


 CYBERCRIME

Cyber ​​crime , atau kejahatan di dunia maya, adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan. Komputer sendiri merupakan alat utama untuk melakukan cyber crime ini, namun seringkali komputer juga dijadikan sebagai target dari kejahatan ini. Biasanya, kejahatan dunia maya membahayakan seseorang karena pencurian data hingga keuangan.

Ada beberapa jenis cyber crime yang sering ditemui saat beraktivitas di dunia maya, antara lain:


1. Akses Ilegal

Akses ilegal adalah ketika pelaku memaksa masuk ke dalam akun korban tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban. Hal ini memang merupakan salah satu jenis cyber crime yang paling umum. Bahkan, beberapa pelakunya terkadang tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya .

Akun yang dimasuki secara ilegal tersebut dapat menyebabkan banyak sekali kerugian bagi korbannya. Pelaku bisa saja menyamar menjadi korban dan menipu orang lain dengan cara meminjam uang. Selain itu, informasi pribadi dari pemilik akun juga bisa tersebar luas ke khalayak umum.


2. Phising

Phising adalah cara melakukan penipuan dengan tujuan mencuri akun dari korban. Biasanya, pelaku mengincar korban melalui email atau pesan di dunia maya lainnya seperti pesan Facebook, Instagram, twitter, dan lain sebagainya.

Phising juga dapat diartikan sebagai upaya untuk memperoleh informasi mengenai data seseorang dengan menggunakan teknik penipuan, biasanya dengan mengaku sebagai orang lain atau dengan mengirimkan sebuah tautan yang dapat mencuri informasi. Data dan informasi yang dimaksud adalah data pribadi seperti nama, umur, alamat, dan informasi akun tertentu atau bahkan data serta informasi keuangan.


3. Penipuan OTP

OTP, atau On Time Password , adalah kode rahasia elektronik yang dikirimkan khusus kepada penggunanya. Biasanya, OTP akan dikirimkan ketika Anda hendak melakukan transaksi keuangan secara online untuk memastikan bahwa Anda adalah pengguna aslinya.

Penipuan OTP ini adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri kode rahasia elektronik tersebut. Biasanya, pelaku akan menyamar menjadi pihak dari suatu aplikasi di mana transaksi tersebut dilakukan agar korban dapat memercayainya dan memberikan kode OTP kepada pelaku.


4. Kejatahan Konten Ilegal

Konten ilegal merupakan konten yang berisi data dan/atau informasi yang dianggap tidak benar, tidak etis, dan mengganggu ketenangan umum bahkan melanggar hukum. Nah, kejahatan kontel ilegal ini adalah ketilka pelaku membagikan konten tersebut ke khalayak umum.

Biasanya, isi dari konten ilegal tersebut adalah informasi mengenai suatu topik yang tidak benar atau hoaks. Selain itu, konten yang bersifat SARA atau memiliki unsur tidak senonoh juga termasuk ke dalam konten ilegal.


5. Terorisme Dunia Maya

Terorisme dunia maya , atau terorisme siber, merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang merugikan negara, bahkan mengancam keselamatan warga negara dan pemangku kepentingan yang mengatur pengaturan pemerintahan. Aktivitas terorisme dunia maya mengacu pada serangan terhadap komputer, jaringan, dan sistem informasi suatu negara dengan tujuan untuk mengintimidasi dan menekan pemerintah untuk kepentingan tertentu.

Dengan adanya banyak sekali jenis kejahatan dunia maya yang sering dilakukan, maka ada banyak pula metode untuk melakukannya. Berikut ini adalah beberapa metode cyber crime yang perlu Anda ketahui:


1. Pemecah Kata Sandi

Password cracker adalah tindakan mencuri kata sandi dari akun orang lain dengan menggunakan program yang dapat mengenkripsi kata sandi. Tindakan ini juga sering dilakukan untuk menonaktifkan sistem keamanan kata sandi.


2. Pemalsuan

Spoofing adalah situasi di mana pelaku, atau program yang digunakan oleh pelaku, berhasil mengidentifikasi dirinya sebagai orang lain, biasanya pengguna asli dari komputer atau jaringan, dengan cara memalsukan data. Ada banyak cara spoofing yang dapat dilakukan seperti melalui email, SMS, dan lain sebagainya.


3. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)

DDoS merupakan serangan yang dilakukan pada server komputer atau jaringan dari korban. Serangan DDoS ini ditujukan untuk menguras sumber daya yang ada pada komputer server atau jaringan sehingga tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dengan baik.

Baca Juga: Amankan Segera Website Anda dari Serangan DDOS Attack dengan DDOS Protection


4. Mengendus

Sniffing merupakan salah satu metode cyber crime di mana pelaku mencuri username dan kata sandi dari korban secara sengaja maupun tidak sengaja. Pelaku kemudian dapat menggunakan akun korban untuk melakukan penipuan yang mengatasnamakan korban atau merusak serta menghapus data korban.


5. Mengirimkan Malware

Metode cyber crime lainnya adalah dengan cara mengirimkan malware yang tujuannya untuk merusak atau menghancurkan data di komputer server atau jaringan korban. Beberapa yang termasuk ke dalam malware ini adalah virus , worm , trojan , spyware , ransomware , adware , dan lain sebagainya.

Komentar